Pengacara Laporkan Klien

Pengacara Laporkan Klien

\"2\"BENGKUL,BE- Seorang Pengacara, Yuliswan,SH,MH (44 yang beralamat Prumnas Pinang Mas No.37 Rt.004 Rw.001 Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu kemarin mendatangi Mapolda Bengkulu. Ia melaporkan Liolita yang tak lain kleinnya sendiri. Yuliswan melapor karena marasa telah difitnah terkait kasus lahan di belakang Telkom di Jl KZ Abidin, yang dipercayakan Liolita padanya. Pada saat itu  pelapor menjadi penasehat hukum terlapor, berkaitan dengan permasalahan yang sedang dihadapi kliennya itu. Namun belakangan terlapor menuduh pelapor dalam menangani kasusnya keluar dari surat kuasa yang diberikan. Kliennya itu malah menuduh Yuliswan bekerjasama dengan Notaris dalam menangani kasusnya. Padahal versi pelapor dalam menangani kasusnya sudah sesuai sudah sesuai dengan prosudur yang berlaku dan selalu berkoordinasi dengan klein terlapor. \"Awalnya terlapor ini memberi kuasa kepada saya masalah tanah, dan dalam kasus ini saya sudah bekerja secara maksimal. Pada intinya terlapor mintak diperjuangkan, setelah itu saya berhasil memperjuangkan hak klien terlapor. Saya melaporkan klien saya ini karena merasa difitnah dan dirugikan. Karena telah menuduh saya bekerjasama dengan notaris dalam menangani kasusnya, padahal itu tidak sama sekali,\"ungkapnya. Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH saat mengatakan, laporan korban sendiri sudah diterima dan saat ini sedang dipelajari. \"Untuk laporan korban telah diterima, dan saat ini sedang kami pelajari laporannya. Kita juga segera memangil saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus ini,\" ungkap AKBP Hery. Dikonfirmasi terpisah terlapor Liolita menuturkan, sebelum Yuliswan melaporkan dirinya ke Polda Bengkulu, sebenarnya Liolita sudah lebih dahulu melapor ke Polda. \'\'Saya sebelumnya sudah melaporkan Pak Yuliswan pengacara saya itu, ke Polda. Baguslah kalau dia juga melapor, kita duduk sama-sama biar hukum yang menyelesaikan masalah ini,\'\' kata Liolita pada BE kemarin. Liolita menuturkan tanggal 25 Januari lalu, ia meminta Yuliswan menjadi pengacaranya. Untuk mendampinginya dalam masalah tanah di belakang Telkom milik keluarga Liolita Ghatam. Liolita memberikan surat kuasa pada Yuliswan hanya  untuk bertindak sesuai petunjuknya. Bahwa dalam mengurusi masalah tanah dibelakang Telkom itu ia tidak minta ganti rugi atau dibiayai oleh pihak ahli waris. Liolita hanya meminta sistim  upah kerja, dan disepakati senilai Rp 150 juta. Uang itu telah 2 kali dicairkan dan diketahui oleh Yuliswan dan notaris NH. Namun ternyata tanpa sepengetahuan Liolita dalam berita acara notaris, Yuliswan memasukan klausul yang tidak diperintahkan oleh Liolita. Bahwa setelah menerima uang pencairan pelunasan Rp 75 juta, Liolita beserta suaminya Rahmat Bayumi selaku salah satu ahli waris tanah belakang Telkom serta anak cucunya tidak berhak lagi menuntut atas lahan di belakang Telkom itu.\'\' Klausal inilah yang saya tidak terima, dan saya minta Pak Yuliswan merevisinya namun dia tidak mau menyelesaikannya. Notaris bilang untuk membatalkan akta notaris itu ada 2 cara dengan kami duduk satu meja atau melalui hukum. Mencabut akta itu tidak mungkin makanya saya lapor ke Polda saja. Pak Yuliswan juga melapor kita tunggu saja bagaimana tindaklanjutnya dari Polda,\'\' kata Liolita. (Cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: